Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang usia capres dan cawapres seolah membuka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk berkontestasi di pemilu 2024. Putusan MK itu pun membuka peluang pecahnya rekor usia Wapres yang masih dipegang Mohammad Hatta.
Dalam tiga hari ke depan, Komisi Pemilihan Umum mulai membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) untuk pemilu 2024. Mendekati momen krusial itu, MK menggelar sidang putusan yang menyita perhatian jutaan warga.
Pada Senin (16/9/202), sidang pengucapan putusan/ketetapan atas gugatan batas usia capres dan cawapres berlangsung di Gedung MK, Jakarta. Inti dari ketujuh gugatan yang masuk ke MK itu adalah ingin agar batas usia minimal capres dan cawapres turun dari saat ini 40 tahun.