Konten Premium

Putusan MK: Tawa Gibran dan Peluang Jadi Wapres Termuda

Bisnis.com,16 Okt 2023, 15:00 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyapa relawan Projo dalam Rakernas VI Projo di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Sabtu (14/10/2023). Putusan MK membuka peluang bagi kandidat berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara untuk menjadi capres maupun cawapres. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang usia capres dan cawapres seolah membuka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk berkontestasi di pemilu 2024. Putusan MK itu pun membuka peluang pecahnya rekor usia Wapres yang masih dipegang Mohammad Hatta.

Dalam tiga hari ke depan, Komisi Pemilihan Umum mulai membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) untuk pemilu 2024. Mendekati momen krusial itu, MK menggelar sidang putusan yang menyita perhatian jutaan warga.

Pada Senin (16/9/202), sidang pengucapan putusan/ketetapan atas gugatan batas usia capres dan cawapres berlangsung di Gedung MK, Jakarta. Inti dari ketujuh gugatan yang masuk ke MK itu adalah ingin agar batas usia minimal capres dan cawapres turun dari saat ini 40 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini