KPU Pantau Sidang MK, Tegaskan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Masih 40 Tahun

Bisnis.com,16 Okt 2023, 14:47 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ketua KPU Hasyim Asyari, Komisioner dan jajaran KPU lainnya pada konferensi pers pendaftaran Capres-Cawapres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023) JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memantau jalannya sidang pembacaan putusan terhadap gugatan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (16/10/2023). 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya tetap memantau jalannya persidangan yang disiarkan langsung dari saluran media MK maupun media lainnya, kendati belum menyiapkan apapun terkait dengan putusan MK itu. 

"Kemungkinan putusan itu kan dua, dikabulkan atau ditolak, sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa. Hanya saja kemudian dalam proses persidangan itu ditayangkan secara live oleh MK tentu kami dari KPU memantau atau memonitor perkembangan persidangan," ujarnya pada konferensi pers, Senin (16/10/2023). 

Hasyim menjelaskan bahwa lembanganya memang tidak berada di proses persidangan karena tidak menjadi bagian dari pihak yang diundang atau dihadirkan sejak awal. Namun, dia memastikan pihaknya tetap memonitor jalannya persidangan yang terpantau masih berlanjut saat ini.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa lembaganya masih mengacu pada Peraturan KPK dan Undang-undang (UU) Pemilu terkait dengan batas usia Capres-Cawapres, yang saat ini menjadi subyek perkara gugatan di MK. 

Namun demikian, dia menjelaskan putusan MK berlaku sejak dibacakan sebagaimana UU No.8/2011 tentang MK. 

"Kita tunggu saja putusan MK finalnya seperti apa, jadi sampai dengan saat ini yang berlaku usia minimalnya adalah 40 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU," jelas Idham pada kesempatan yang sama. 

Batas usia Capres-Cawapres, jelasnya, secara spesifik diatur dalam pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No.19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Poin dalam Peraturan KPU itu merujuk pada pasal 169 huruf q UU No.7/2017 tentang Pemilu. 

"Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah : [red] berusia paling rendah 40 [empat puluh] tahun," demikian bunyi Peraturan KPU tersebut. 

Berdasarkan catatan Bisnis, sejauh ini MK telah menolak tiga perkara gugatan terhadap batas usia Capres-Cawapres yang diajukan beberapa pihak. 

Dalam putusannya, MK telah menolak perkara gugatan No.29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta perkara No.51/PUU-XXI/2023 dan No.55/PUU-XXI/2023 masing-masing dari Partai Garuda dan Partai Gerindra beserta sejumlah kepala daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini