Pemprov Jabar Tak Ikut-ikutan Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM

Bisnis.com,16 Okt 2023, 13:29 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Rice cooker/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG--Sebanyak 500.000 unit rice cooker atau alat memasak berbasis listrik (AML) akan dibagikan pada masyarakat mulai November 2023 oleh Kementerian ESDM.

Pembagian rice cooker ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan program ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Pihaknya memastikan Pemprov Jawa Barat tidak dilibatkan baik itu untuk data dan beberapa hal lainnya. 

"Programnya langsung turun dari pusat, tidak ada koordinasi dengan Pemprov," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023).

Dia memastikan seluruh kebutuhan mengenai program penyaluran ini pada warga Jawa Barat akan langsung dilakukan oleh Kementerian ESDM. Semua informasi akan diumumkan pemerintah pusat, bukan dari Pemprov Jabar. 

"Kita tidak terlibat mekanismenya seperti apa, atau target sasarannya pun kita tidak ada permohonan koordinasi," ucapnya. 

Disinggung soal program rice cooker gratis ini apakah akan turut diterapkan di Jawa Barat, Ai mengatakan, pada dasarnya Pemprov Jawa Barat kini masih fokus pada pengembangan bengkel konversi kendaraan berbahan BBM ke listrik.

"Sejauh ini belum (dibutuhkan), Kita fokus di pemberian akses listrik dan program lain yang sudah berjalan, seperti pengembangan bengkel-bengkel konversi motor listrik, dan lainnya. Penggunaan kompor induksi masih berjalan juga," katanya. 

Pemprov Jawa Barat beberapa waktu lalu melaksanakan bimtek dan sosialisasi di tiga kota bersama dengan Dirjen EBTKE, PPSDM dan ENTREV. Hal itu dilakukan agar bengkel konversi kendaraan listrik semakin banyak. 

"Kami berharap semakin banyak bengkel tersertifikasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini