Bisnis.com, MATARAM — Platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT LinkAja Modalin Nusantara atau Modalin (sebelumnya bernama PT iGrow Resources Indonesia/iGrow) menanggapi pencabutan gugatan yang dilayangkan lender iGrow. Pencabutan gugatan yang diklaim untuk mengajukan gugatan baru dengan nilai lebih besar.
Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath mengatakan bahwa terkait dengan gugatan, hingga saat ini belum ada putusan atau penetapan pengadilan yang menyebutkan bahwa perusahaan berkewajiban untuk membayar kerugian materiil sebesar yang digugat oleh para lenders.
Selain itu, Rizcky mengatakan bahwa saat ini pun para lender telah mencabut gugatannya. Namun demikian, lanjut dia, perusahaan tetap bertanggung jawab menagih sebagai aplikator.
“Dalam artian, sebagai platform penguhubung antara pihak lender dan borrower, iGrow terus berupaya membantu agar para borrower mengembalikan pinjamannya kepada para lender dan proses tersebut yang terus kami lakukan hingga saat ini,” kata Rizcky kepada Bisnis, Jumat (13/10/2023).
Rizcky menuturkan bahwa upaya yang iGrow lakukan tersebut demi membantu para lender agar bisa segera mendapatkan kembali dananya dari para peminjam.
“Upaya yang kami lakukan melalui berbagai cara, mulai dari mediasi dengan borrower hingga upaya hukum lainnya,” ujarnya.
Adapun saat ini, Rizcky menyampaikan bahwa fokus iGrow terus melakukan koordinasi dan komunikasi terkait langkah perbaikan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“iGrow sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak regulator terkait dengan ini dan akan mengikuti arahan-arahan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Komisaris iGrow sekaligus Chief Finance & Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo menyatakan bahwa pihaknya memang tidak memiliki kewajiban untuk membayar kepada para lender. Namun, imbuh Reza, bukan berarti lepas tanggungjawab terkait masalah ini.
"Manajemen iGrow akan bertanggung jawab dengan melakukan penagihan dan upaya lain yang dibutuhkan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Reza menyampaikan bahwa iGrow telah melakukan tugasnya sebagai perantara sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pihaknya juga telah melakukan penagihan dan akan melakukan tindakan tegas, termasuk upaya hukum maupun penarikan aset apabila dibutuhkan.
"iGrow melakukan upaya collection hingga upaya hukum lainnya agar borrower dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada para lender sebagaimana diatur dalam POJK dan juga PKS," sambungnya.
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga terus melakukan komunikasi intens dengan OJK untuk menjelaskan kondisi iGrow.
“Hal ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam upaya menyelesaikan masalah gugatan gagal bayar tersebut,” pungkas Reza.
Merujuk informasi yang tersaji di platform resmi, Jumat (13/10/2023), perusahaan yang sebelumnya bernama PT iGrow Resources Indonesia menjadi PT LinkAja Modalin Nusantara atau LinkAja Modalin Powered by iGrow itu mencatatkan kredit macet 90 hari di atas 5%.
Tercatat, tingkat keberhasilan bayar 90 (TKB90) perusahaan mencapai 53,44%. Artinya, tingkat kredit macet 90 hari (TWP90) yang dimiliki iGrow alias LinkAja Modalin menyentuh 46,56%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel