Gerindra Sebut Tunggu Zulhas Sebelum Umumkan Cawapres Prabowo

Bisnis.com,17 Okt 2023, 23:42 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan/ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui putusan cawapres pendamping Prabowo Subianto masih menunggu berkumpulnya Ketua Umum parpol pada Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Muzani menuturkan saat ini salah satu ketum parpol di KIM masih ada yang berada di luar negeri dalam perjalanan dinas mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Ketum parpol yang dimaksud merujuk pada Zulkifli Hasan yang melakukan perjalanan Jokowi ke China dan Saudi Arabia. Dengan begitu, usai kepulangan Zulhas, cawapres Prabowo bakal segera diumumkan.

"Insyaallah setelah para ketua umum sudah berada di Jakarta seluruhnya maka kami akan segera menyelenggarakan rapat koalisi Indonesia maju untuk membicarakan perihal tentang pasangan Prabowo Subianto, tentu saja calon wakil presiden," kaya Muzani di Kertanegara, Selasa (17/10/2023).

Dia juga menegaskan bahwa keputusan dari Koalisi Indonesia Maju diperlukan keputusan secara musyawarah. Oleh sebab itu, meski Prabowo sudah didapuk sebagai bacapres dari koalisi, namun tetap mendapat persetujuan dari ketum partai koalisi.

"Keputusan satu nama yang akan menjadi keputusan final bagi calon wakil presidennya pak Prabowo tentu harus mendapat persetujuan dari para ketua umum dari partai koalisi," tambahnya.

Adapun, Muzani juga menyampaikan sambil menunggu kedatangan Zulhas ke Indonesia, KIM bakal melakukan beberapa persiapan teknis pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024.

"Sebelum pak Zulhas datang, tadi sekjen-sekjen rapat membahas tentang banyak hal, pertama teknis pendaftaran, kumpulnya dimana, bajunya apa, berapa orang, misalnya itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, isu Gibran akan bergabung ke Golkar mulai mencuat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara permohonan batasan usia capres-cawapres.

Dalam amar putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang berbunyi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bertentangan dengan UUD 1945.

Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini