Bareskrim Tunggu Laporan KPK Untuk Periksa Syahrul Limpo Soal Temuan 12 Senpi

Bisnis.com,17 Okt 2023, 16:02 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menunggu laporan polisi (LP) untuk memanggil eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus penemuan 12 senjata api (senpi) di rumah dinasnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hingga saat ini laporan senjata api masih diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Sampai saat ini belum ada LP. Karena LP itu didapatkan oleh KPK, saat ini kami masih nunggu KPK. Namun, kami tetap melaksanakan penyelidikan. Dengan cara apa? Kami serahkan ke Baintelkam untuk crosscheck lebih lanjut senjata ini untuk apa," kata Djuhandhani di Monas, Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Kemudian, dia menuturkan hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki temuan 12 senjata api di rumah dinas Syahrul. Oleh sebab itu, status dari senjata itu hingga kini belum jelas 

"Updatenya, senjata lagi diperiksa di Baintel, hasilnya belum masih kita tunggu," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim sudah mengambil alih kasus temuan 12 senjata api yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan ke-12 senjata itu diamankan Baintelkam Polri untuk dilakukan sinkronisasi data.

Adapun, sejumlah senjata api yang ditemukan itu berjenis laras pendek dan bakal didalami peruntukannya.

Lebih jauh, lembaga antirasuah KPK menemukan 12 senjata ktu saat melakukan penggeledahan dari Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023). Selain senjata api, KPK juga menemukan bukti uang dengan nilai total puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Ridwan
Terkini