Bisnis.com, JAKARTA - Pada 2019 silam, pemerintah sempat menyetop kenaikan cukai tembakau dan momentum Pilpres di tahun yang sama memantik pertumbuhan konsumsi rokok secara signifikan.
Meski sukar terulang sama persis, situasi sebelas dua belas bisa saja tampak pada Pilpres 2024 nanti. Tentu saja, bila jadi kenyataan, itu bakal menguntungkan emiten rokok macam PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP).
Regulasi dan sikap pemerintah sebenarnya tak bisa dikatakan sama. Sebab tidak seperti riwayat 2019 lalu, pada 2023 dan 2024 mendatang Kementerian Keuangan akan tetap menaikkan besaran cukai tembakau yang harus dibayar para produsen rokok.