Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyatakan akan kembali membayar klaim jatuh tempo kepada pemegang polis. Pembayaran klaim lanjutan oleh asuransi mutual satu satunya di Indonesia itu menggunakan kelebihan dana jaminan yang dimiliki sekitar Rp262 miliar.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan bahwa manajemen AJB Bumiputera 1912 telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencairkan kelebihan dana jaminan.
Adapun, manajemen AJB Bumiputera 1912 telah mengajukan pencairan dana jaminan kepada OJK melalui surat resmi tanggal 11 September 2023.
“Updated saat ini bahwa OJK melalui surat bernomor S-81/PD.122/2023 telah menyetujui pencairan kelebihan dana jaminan berkisar Rp262 miliar,” kata Hery kepada Bisnis, Selasa (17/10/2023).
Dengan disetujuinya pencairan dana jaminan ini, maka AJB Bumiputera 1912 yang merupakan perusahaan asuransi mutual tertua di Indonesia akan kembali membayarkan klaim jatuh tempo kepada pemegang polis.
“Betul [AJB Bumiputera 1912 akan kembali membayar klaim jatuh tempo]. Pencairan kelebihan dana jaminan ini dikhususkan untuk pembayaran outstanding klaim yang sudah menyetujui PNM [Penurunan Nilai Manfaat],” ungkapnya.
Hery menambahkan bahwa pembayaran klaim akan dilakukan setelah penjualan surat berharga negara (SBN) sudah terjual. Pasalnya, pencairan kelebihan dana sekitar Rp262 miliar ini berasal dari penjualan instrumen SBN.
Sebelumnya, OJK menyarankan agar manajemen AJB Bumiputera 1912 untuk menggunakan kelebihan dana jaminan yang diperkirakan mencapai Rp260 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini OJK menyampaikan kepada manajemen AJB Bumiputera 1912 agar dimungkinkan untuk pencairan atas kelebihan dana jaminan yang diperkirakan masih ada sekitar Rp260 miliar.
“Kelebihan dana jaminan yang bisa digunakan untuk pembayaran klaim, terutama klaim-klaim yang sudah jatuh tempo dan jumlahnya relatif kecil,” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara virtual, Senin (9/10/2023).
Ogi menyebut bahwa saat ini perusahaan asuransi berbentuk mutual itu masih terus berupaya melakukan optimalisasi aset sebagai salah satu alternatif pembayaran klaim.
Sampai dengan 12 Juni 2023, AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran klaim terhadap 43.808 polis asuransi dengan total nilai Rp126,82 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel