Manajemen BCA (BBCA) Buka Suara Soal Sanksi Denda Rp100 Juta dari OJK

Bisnis.com,17 Okt 2023, 09:26 WIB
Penulis: Arlina Laras
Nasabah melakukan transaksi melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) di Jakarta. Manajemen BCA buka suara terkait pengenaan denda sebagai sanksi kepada perusahaan pada pekan lalu (13/10/2023). /Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Manajemen PT Bank Central Asia Tbk. buka suara terkait sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda senilai Rp100 juta kepada perusahaan.

EVP Corporate Communication & Social ResponsibilityS BCA Hera F. Haryn mengatakan pihaknya akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya BCA akan terus melaksanakan kegiatan operasional, termasuk menjadi Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, pemberian denda itu sehubungan dengan pengumuman OJK Nomor: PENG-8/PM.1/2023 tentang sanksi administratif terhadap PT Berlian Aset Manajemen yang ditetapkan 13 Oktober 2023 serta informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manajemen (BAM).

“Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan,” tulis Hera dalam keterangan resmi, Selasa (17/10/2023).

Hal ini diketahui usai hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Berlian Aset Manajemen, di mana BCA selaku bank kostudian.

Menurut OJK, sanksi ini diberikan setelah mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera.“Terhadap PT Bank Central Asia 3. Tbk. selaku Bank Kustodian dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (13/10/2023).

Adapun, kedua pasal itu tertuang dalam aturan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Secara rinci, pasal 8 ayat (1) berbunyi dalam hal komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf - 14 - f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan karena tindakan transaksi yang dilakukan oleh Manajer Investasi,

Lalu, pasal 8 ayat (3) berisi soal kewajiban Bank Kustodian dalam melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Manajer Investasi paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Sementara itu, pasal 8 ayat (2) tertulis bahwa manajer Investasi wajib menyesuaikan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p dan/atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif paling lambat 10 (sepuluh) hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Kustodian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini