Konten Premium

OJK Mantap Bagi Kelas Asuransi sesuai Modal, Tepatkah Saat Ini?

Bisnis.com,18 Okt 2023, 19:30 WIB
Penulis: Jessica Gabriela Soehandoko , Rika Anggraeni & Wibi Pangestu Pratama
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta pada Jumat (25/8/2023). OJK dikabarkan akan memberlakukan pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan modalnya, yang tercantum dalam Roadmap Perasuransian Indonesia 2023—2027. / Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Wacana pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan modal tampak akan segera terealisasi, sejalan dengan keputusan OJK yang menetapkan modal minimal Rp1 triliun bagi industri asuransi pada 2028.

Wacana itu memang menuai pro dan kontra di kalangan pelaku industri asuransi. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa peningkatan syarat modal minimal akan memperkuat struktur perusahaan, sehingga industri lebih solid.

Peningkatan syarat modal itu pun tampak akan terealisasi dengan segera diluncurkannya Peta Jalan alias Roadmap Industri Perasuransian oleh OJK dalam waktu dekat. Bahkan, rencananya roadmap itu diluncurkan pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini