Tak Lolos Administrasi CPNS 2023? Ini Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi

Bisnis.com,19 Okt 2023, 12:24 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Pengumuman seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah ditutup pada Rabu (18/10/2023).

Bagi anda yang tidak lolos seleksi, dapat mengajukan sanggahan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id. Masa sanggah dimulai pada hari ini, Kamis (19/10), hingga Sabtu (21/10).

Pengajuan masa sanggah dapat dilakukan oleh peserta tertolak dengan memenuhi sejumlah persyarat, agar dapat mendapat hasil baik.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi yakni:

Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2023:

  1. Klik "Ajukan Sanggah" pada laman sscasn.bkn.go.id, apabila hasil seleksi administrasi tidak lolos. Jangan lupa untuk cek alasan peserta tidak lolos yang tertera pada sistem
  2. Setelah klik "Ajukan Sanggah" akan muncul form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah
  3. Pilih "Lihat" untuk mengecek dokumen dan masukkan alasan sanggah
  4. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
  5. Klik "Akhiri Proses Sanggah"
  6. Apabila muncul tulisan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah", klik "Baiklah"
  7. Lanjutkan dengan klik "Iya" setelah muncul tulisan konfirmasi sanggahan
  8. Setelah itu, akan muncul kotak bertuliskan "Pengajuan sanggah berhasil"

Nantinya, apabila sanggahan diterima, maka dalam halaman Resume Pendaftara akan muncul tulisan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

Langkah selanjutnya yang anda lakukan yakni mencetak kartu digital untuk keperluan seleksi dan tes selanjutnya.

Yang perlu diketahui, Anda tidak boleh memperbarui maupun memperbaiki dokumen yang telah diunggah saat mengajukan sanggahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini