Ketua KPK Firli Mangkir, Polda Metro Jaya Panggil Kembali Pekan Depan

Bisnis.com,20 Okt 2023, 16:07 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak akan menghadiri pemanggilannya sebagai saksi hari ini, Jumat (20/10/2023).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli kembali bakal dijadwalkan ulang pemanggilan pada pekan depan. Hanya saja, dia masih tidak menjelaskan secara detail terkait pemanggilannya pekan depan.

"Kami akan menjadwalkan pemanggilan minggu depan, dan hari ini kita akan kembali mengirimkan surat pemanggilan ulang," kata Ade usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Dia menerangkan bahwa pihaknya telah menerima keterangan dari staf fungsional hukum KPK RI soal ketidakhadiran Firli dalam panggilan Firli hari ini.

Alasannya, kata Ade, Firli dalam pemanggilan pertamanya pada tahap penyidikan ini tengah melakukan kegiatan kedinasan yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Staf fungsional biro hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada pak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB ketua KPK RI," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengeklaim bahwa Firli memerlukan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan. Sebab, dia mengatakan panggilan dari Polda Metro baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu lalu mengatakan lembaganya sebagai penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya.

"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," pungkas Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini