Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan regulator tengah mencanangkan untuk membuat aturan tenaga pemasar atau agen asuransi untuk memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Djonieri mengatakan bahwa nantinya agen asuransi disyaratkan untuk memiliki STTD. Djonieri menuturkan kebijakan STTD akan meningkatkan kompetensi agen dari sertifikasi yang selama ini dijalankan oleh asosiasi.
“Nanti agen-agen [tenaga pemasar] harus punya STTD. Jadi hati-hati nih buat agen-agen kalau melakukan kecurangan atau kesalahan, kita [OJK] cabut STTD-nya. Kalau sudah kita cabut, ibarat dokter lisensi praktiknya dicabut. Karena asosiasi nggak mungkin cabut lisensi kawannya sendiri,” ungkap Djonieri dalam acara Hari Asuransi di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Djonieri mengatakan bahwa STTD ini perlu disosialisasikan kepada para tenaga pemasar. Dia juga menyampaikan nantinya ketika STTD milik tenaga pemasaran dicabut, regulator akan membuat pengumuman publikasi tentang pencabutan STTD.
“Saran saya, anggota asosiasi masuk ke dalam asosiasi yang tepat, yang sesuai dengan asosiasi yang dia masuk dan anggota akan dapat surat tanda terdaftar. Kalau sekarang nggak [punya STTD],” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa selain mendapatkan pelatihan dan sertifikasi asosiasi, agen asuransi juga terkoneksi dengan data di STTD.
“Kalau si agen ternyata melakukan sesuatu sehingga miss selling dan menyebabkan nasabah komplain, kalau memang terbukti, akan ada tindak lanjut,” ungkap Iwan.
Namun demikian, Iwan menyebut bahwa saat ini STTD ini belum berlaku lantaran tengah dirancang regulator. “Mudah-mudahan bisa segera kita implementasikan. Karena kita mesti bicara dengan asosiasi, karena sekarang kan yang memberi sertifikasi kan asosiasi. Ini akan ada di roadmap,” pungkas Iwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel