Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dengan asuransi wajib di Indonesia jika melibatkan orang banyak. Produk yang dikenal dengan third party liabilty itu nantinya bermanfaat untuk memberi perlindungan dalam acara yang mengundang banyak massa seperti pertandingan olahraga hingga konser musik.
Pakar menilai bahwa dengan mewajibkan pembelian produk asuransi yang bersinggungan dengan khalayak ramai menjadi cara ampuh untuk meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Menurutnya kewajiban pembelian asuransi akan meningkatkan kesadaran berasuransi di Indonesia yang sangat rendah.
“Dampaknya, pada tingkat pembelian asuransi menjadi tinggi sehingga meningkatkan perolehan premi. Selain itu juga sebagai booster literasi karena mau tidak mau, suka tidak suka akan bertanya dan memahami persyaratan asuransi yang dibelinya,” kata Praktisi Manajemen Risiko, dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman kepada Bisnis, Jumat (20/10/2023).
Wahyudin mengatakan data sudah membuktikan dari sektor perbankan, yang mana inklusinya lebih besar daripada literasinya. Hal tersebut karena adanya kewajiban dalam setiap transaksi harus mempunyai akun bank.
Selain itu, Wahyudin melihat apabila program asuransi wajib dijalankan, penetrasi asuransi di Indonesia dapat tumbuh dari 2,7% menjadi 5-7%. Dengan demikian, Indonesia bisa bersaingan dengan Thailand dan Malaysia yang sudah diatas 4%, bahkan Singapura yang mencapai 13%.
“Ini hal bagus dan harus disegerakan karena kita sudah tertinggal jauh penerapannya dibandingkan beberapa negara ASEAN lainnya seperti Thailand dan Malaysia,” katanya.
Wahyudin pun optimistis Indonesia bisa mewujudkannya. Terlebih kini Indonesia sudah memiliki payung regulasi mengenai asuransi wajib melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diterbitkan pada Januari silam.
Dia menjelaskan apabila nantinya diterapkan penyelenggara event-event baik besar dan kecil harus wajib membeli asuransi Third Party Liabilty terhadap pengunjung/penonton sebelum mendapat perizinan penyelenggaraan dari otoritas. Tidak hanya itu, jaminan Third Party Liability juga wajib dari pembelian asuransi kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dengan asuransi wajib tersebut. Dia mengatakan dengan adanya aturan tersebut maka kegiatan yang mengumpulkan massa seperti pertandingan sepak bola hingga konser akan diwajibkan menggunakan asuransi.
“Nantinya asuransi wajib ini harus diberlakukan pada event yang melibatkan massa yang besar,” kata Ogi dikutip dari Power Lunch CNBC, Rabu (18/10/2023).
Ogi mengatakan sejauh ini asuransi untuk kegiatan yang melibatkan massa yang besar belum diwajibkan, sifatnya masih opsional dan belum banyak diterapkan.
Dia menambahkan bahwa asuransi wajib tersebut nantinya lebih kepada produk Third Party Liability. Dia berharap aturan tersebut dapat segera diterapkan di Indonesia.
“Kita beharap bersama-sama dengan Kementerian Keuangan bisa tahun ini, tapi nanti kita melihat apakah bisa dikejar tahun ini. Tapi dalam waktu dekat akan da peraturan pemerintah terkait ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel