Resmi! Bahlil Bekukan Izin Usaha Pontjo Sutowo di Hotel Sultan

Bisnis.com,20 Okt 2023, 12:41 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya telah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo di Hotel Sultan.

Bahlil menekankan, pihaknya bahkan telah membekukan izin usaha PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan sejak 2 minggu lalu.

"Sudah dua minggu dari kemarin dibekukan," kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Dia menjelaskan, pembekuan tersebut merupakan buntut dari berakhirnya masa hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas tanah yang berlokasi di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sebagaimana tertuang dalam HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora.

Bahlil menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih akan menunggu itikad baik pengelola Hotel Sultan tersebut untuk menghentikan operasi usahanya. 

Dia menjelaskan, apabila manajemen Indobuildco tak segera menghentikan operasi usahanya, maka pihaknya tak segan untuk mencabut secara paten izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut.

"[Tenggat waktu pencabutan] kita sedang pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan gak boleh pengusaha mengatur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," pungkasnya.

Pada kesempatan berbeda, Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemerintah membayarkan seluruh hak-hak terhadap perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Sebagai syarat untuk hengkang dari Hotel Sultan, Pontjo Sutowo diketahui menuntut total uang ganti rugi mencapai Rp28 triliun.

"Ada di dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi materiil Rp18 triliun dan immateriil Rp10 triliun," kata Yosef kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Yosef menjelaskan, landasan terkait pembayaran ganti rugi tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada Di atasnya. 

Yosef juga sebelumnya menuturkan, apabila perpanjangan HGB ditolak maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berhak melakukan pencabutan.

Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh Hamdan Zoelva selaku tim kuasa hukum PT Indobuildco. Dia mengatakan, kasus ini perlu ditangani langsung oleh Presiden Jokowi.

"Saya minta Presiden untuk melihat masalah ini. Kami berharap kepada Presiden untuk dapat meluruskan ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini