KPPU Perpanjang Masa Awal Penyelidikan Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Bisnis.com,20 Okt 2023, 15:12 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono

Bisnis.com, JAKARTA— Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan penyelidikan terkait dugaan pengaturan bunga pinjaman online (pinjol) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) masih terus berlangsung. Namun, pihaknya membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk penyelidikan tersebut.  

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih berusaha untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan. 

“Masih berjalan. Kemungkinan masa penyelidikan awalnya diperpanjang karena beberapa pihak meminta penjadwalan panggilan,” kata Deswin kepada Bisnis, Jumat (20/10/2023). 

KPPU sebelumnya mengungkap akan membentuk satuan tugas untuk menyelidiki kasus tersebut pada 4 Oktober silam. Adapun proses penyelidikan awalnya diharapkan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari.

Deswin sebelumnya menyebut bahwa KPPU masih terus mencari bukti terkait dengan dugaan pengaturan penetapan bunga pinjol oleh AFPI. Untuk saat ini, KPPU telah memiliki bukti awal. 

“Bukti awal sudah ada. Nanti kami perkuat lagi buktinya dipenyelidikan,” kata Deswin.

Sebelumnya, Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean KPPU mengatakan penyelidikan awal tersebut berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjol berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. 

“Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” kata Gopprera dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/10/2023). 

Gopprera mengatakan KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 anggota fintech P2P lending. 

“KPPU pun menilai bahwa penentuan suku bunga pinjol oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” imbuhnya. 

Gopprera menyebut KPPU menindaklanjuti temuan itu dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal UU yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini