Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merespons atas rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membuka opsi perusahaan asuransi membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).
Skema pengelompokan KUPA Aini mirip seperti industri perbankan, tepatnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang berkonsolidasi membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan asosiasi mendukung semua upaya yang dilakukan regulator, termasuk pembentukan KUPA dalam rangka penyehatan dan penguatan industri asuransi.
Bern menyebut AAUI berperan aktif di semua diskusi yang ada terkait hal-hal yang menjadi fokus industri saat ini.
Dia menambahkan bahwa pada acara AAUI Indonesia Rendezvous ke-27 pekan lalu di Bali, OJK menyatakan bahwa peningkatan permodalan akan segera difinalisasi. Nantinya, perusahaan asuransi umum harus memiliki permodalan minimum menjadi Rp500 miliar sampai dengan 2026 dan dinaikkan kembali menjadi Rp1 triliun pada 2028.
“Di tahun 2028, nantinya akan ada klasterisasi Tier I dan Tier II. Untuk perusahaan yang mencapai permodalannya Rp1 triliun maka akan masuk ke Tier II, sedangkan yang belum mencapai itu akan masuk di Tier I,” ujar Bern kepada Bisnis, Kamis (19/10/2023).
Bern menjelaskan bahwa produk asuransi yang masuk di dalam klasifikasi Tier I dan Tier II masih akan dibahas bersama. Adapun, asosiasi akan diundang kembali oleh OJK untuk membahasnya.
Namun, imbuh Bern, lini bisnis Tier II akan lebih luas dan bisa masuk ke produk yang lebih kompleks. Sedangkan Tier I lebih akan bermain di produk sederhana.
Bern menjelaskan bahwa skema KUPA ini dilakukan agar perusahaan asuransi dapat tetap bertahan, atau menginduk pada suatu perusahaan asuransi yang besar.
“Untuk berapa anggota yang berencana akan masuk KUPA, ini belum bisa diketahui karena baru akan dapat diketahui setelah tahun 2028,” ungkapnya.
Pasalnya, OJK sendiri masih mengkaji pengaturan tersebut, sehingga diskusi lanjutan masih diperlukan antara OJK, asosiasi, dan pelaku industri.
Namun, AAUI memandang hal pertama yang kiranya bisa dan perlu segera dilakukan bersama adalah memperbaiki kondisi market industri asuransi umum agar lebih kondusif.
Menurutnya, dengan membaiknya kondisi market, maka dengan sendirinya industri asuransi umum akan dapat menghasilkan profit yang lebih besar, sehingga otomatis akan meningkatkan ekuitas masing-masing perusahaan asuransi.
“Dampak positif lainnya, dengan membaiknya kondisi market akan menjadi salah satu pendorong tumbuh dan sehatnya industri ini,” pungkas Bern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel