Kelompok Usaha Disebut Penyelamat Perusahaan Asuransi Cekak Modal

Bisnis.com,21 Okt 2023, 08:24 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi asuransi/mhibroker.com

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) dinilai menjadi jalan tengah bagi perusahaan asuransi yang cekak modal.

Dosen/Praktisi Manajemen Risiko, dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menilai skema KUPA merupakan inisiatif strategis yang menjadi solusi jalan tengah jika perusahaan asuransi, reasuransi, serta asuransi dan reasuransi syariah tidak mampu memenuhi permodalan dan melaksanakan merger atau akuisisi.

“Ini langkah yang tepat karena perusahaan yang bermodal cekak akan tetap hidup dan modal akan diakui secara konsolidasi dari seluruh anggota yang bergabung, termasuk holding-nya,” kata Wahyudin kepada Bisnis, Kamis (19/10/2023).

Wahyudin menjelaskan bahwa saat ini, konsep kelompok permodalan dan Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah diimplementasikan perbankan adalah skema yang paling mendekati untuk diterapkan juga ke sektor asuransi.

“Tentunya, sektor perbankan sudah teruji dan berpengalaman pasca tahun 1998 dan OJK juga telah mempunyai kajian yang matang dan komprehensif,” ujarnya.

Selain pengelompokan modal inti (KPPE), Wahyudin melihat konsep KUPA sudah ada di industri asuransi seperti Indonesia Financial Group (IFG) dengan anggota Jasindo, Jasa Raharja, Jamkrindo, Askrindo, dan IFG Life.

Ada pula, lanjut dia, Indonesia Re dengan anggota ASEI dan Reindo Syariah serta Asuransi Sinarmas dengan anggota Simas Jiwa, Simas Insurtech dan Nusantara Re.

Menurutnya, dampak KUPA bukan tidak ada konsekuensi bagi bisnis asuransi seperti pembatasan usaha antar anggota sesuai segmentasi produk dan distribusinya bahkan hanya menjual produk yang mudah saja.

“Namun ini lebih fair, transparan  dan juga tetap menambah penetrasi industri,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini