Bunga Pinjaman UMi Mulai dari 3,86% untuk 3 Bulan, Simak Syarat jadi Debitur PIP

Bisnis.com,22 Okt 2023, 18:59 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Staf Divisi Kerjasama Pendanaan PIP Taufiq Iskandar dalam acara BM Day #GrowingTog3ther bertajuk Upgrade Usaha Mikro dengan Pendanaan di Relief Sarinah, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). / Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memberikan fasilitas pembiayaan dengan plafon maksimal Rp20 juta per orang bagi usaha ultra mikro (UMi).

Staf Divisi Kerjasama Pendanaan PIP Taufiq Iskandar menjelaskan pembiayaan ini diberikan kepada usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan alias non-bankable dan underserved.

Taufiq menyampaikan kehadiran PIP dilakukan agar pelaku usaha ultra mikro tidak terjerat pinjaman ilegal seperti rentenir, bank keliling, maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.

“PIP hadir agar masyarakat tidak terjebak di dalam pinjaman ilegal,” kata Taufiq dalam acara BM Day #GrowingTog3ther bertajuk Upgrade Usaha Mikro dengan Pendanaan di Relief Sarinah, Jakarta, Sabtu (21/10/2023).

Adapun, syarat penerima pembiayaan UMi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP elektronik dan tidak sedang menerima kredit program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara itu, penyalur UMi di antaranya Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memiliki pengalaman pembiayaan UMKM minimal 2 tahun, sehat dan berkinerja baik, serta terkoneksi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi.

“Untuk kriteria, apakah benar seseorang punya usaha produktif dan apakah tidak memiliki KUR? Kami selalu melakukan monitoring dan evaluasi,” ujarnya.

Pegawai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan itu menjelaskan bahwa salah satu tujuan UMi adalah menyediakan pembiayaan uang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro. Serta, menambah jumlah wirausaha yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah.

Pola penyaluran UMi ini pun terdiri dari grup lending yang merupakan debitur berkelompok atau tanggung renteng, dan individual lending atau debitur perseorangan.

Taufiq menjelaskan PIP juga memberikan pemberdayaan kepada pelaku usaha UMi. Dalam hal ini, PIP memberikan pendampingan pada aspek pemenuhan legalitas, peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, pengelolaan keuangan, dan pemasaran produk.

Selain itu, PIP turut memberikan pelatihan teknis usaha atau produksi, pembukuan keuangan usaha, branding produk, dan pemasaran online.

PIP juga memberikan promosi atau pemasaran produk melalui sosial media PIP, marketplace, lelang produk online, pameran produk offline, gerai UMi di pusat perbelanjaan, dan publikasi melalui media massa.

“Kami juga memberikan pemberdayaan berbasis komunitas dan terintegrasi pada sektor pertanian dan produk kerajinan,” pungkas Taufiq.

 Bunga Pinjaman UMi

Sementara dilansir dari situs PIP, besaran bunga yang dibebankan kepada nasabah tergantung dengan kesepakatan lembaga penyalur dengan tetap diupayakan tidak membebani nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini