Terdakwa Korupsi BTS Irwan Hermawan Ajukan Justice Collaborator

Bisnis.com,23 Okt 2023, 23:40 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Pengacara Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pembangunan pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan mengajukan permohonan justice collaborator (JC).

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Irwan dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

"Yang mulia, sebelum ke tim PH [penasihat hukum], karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami," kata JPU di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Jaksa menyampaikan keinginan Irwan juga sejalan dengan keinginan tim JPU agar dapat membantu mengungkap kasus BTS 4G Kominfo lebih jauh.

"Maka kami juga yang pertama, menginginkan apa yang akan disampaikan oleh terdakwa juga di persidangan ini yang kemudian bisa membantu lebih jauh persidangan ini," ujar JPU.

Kemudian, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatika mempersilakan pengajuan JC tersebut dan meminta Irwan untuk menyampaikan persyaratannya.

"Oke, silakan terdakwa tunjukkan mengenai persyaratannya ya," ujar Dennie.

Sementara itu, pengacara Irwan, Maqdir Ismail mengatakan bahwa alasan kliennya mengajukan JC karena ingin membeberkan pengetahuannya soal kasus ini sejujur-jujurnya.

"Ya karena dia sudah merasa bahwa dia perlu mendapat JC, karena dia merasa menyampaikan segala hal yang diketahui secara sejujurnya," kata Maqdir.

Adapun, terkait ancaman yang dialami kliennya setelah terjerat kasus ini, Irwan mengaku sudah menerima laporannya.

Diberitakan sebelumnya, Irwan mengaku berkali-kali telah diteror, sehingga Irwan tidak berani untuk mengungkap hal-hal terkait kasus dugaan korupsi ini. Namun, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Irwan kemudian menegaskan bahwa dirinya harus menerangkan sejujurnya ke penyidik maupun dalam persidangan.

"Iya akhirnya juga itu, karena memang keluarga dulu kan sempat segala macam ya yang kayak gitu. Udah lah mau diapain gitu ya. Dia sudah mengajukan, kita harapkan bahwa itu dipertimbangkan," pungkas Maqdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini