Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan nasib perusahaan asuransi yang tidak sehat alias asuransi bermasalah dalam menyelesaikan permasalahannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK membentuk Satuan Kerja Pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi bermasalah. Pengawasan ini pun dilakukan secara terpisah dengan pengawasan normal.
“Dari sisi current issues, termasuk perusahaan-perusahaan asuransi yang tidak sehat. Kami sudah memiliki suatu pola penyelesaian terhadap yang [perusahaan] bermasalah,” kata Ogi dalam Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023–2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Ogi menjelaskan, untuk perusahaan asuransi yang tidak sehat, maka perusahaan harus menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Apabila dalam RPK tersebut OJK menilai tidak keberatan, maka regulator akan memantau lebih lanjut penyehatan keuangan perusahaan.
“Tetapi kalau mereka tidak bisa menyelesaikan penyehatan keuangannya, tentu saja OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan kewenangan OJK,” ujarnya.
Namun demikian, Ogi menyatakan bahwa OJK mengharapkan adanya suatu penyehatan terhadap perusahaan yang bermasalah, yaitu masuknya investor atau partner baru yang bisa menyehatkan perusahaan asuransi.
Selain itu, Ogi juga mengharapkan perusahaan asuransi bermasalah juga bisa melakukan injeksi pemegang saham pengendali (PSP) terhadap kekurangan modal hingga memperbaiki governance risk management.
“Tetapi, apabila tidak ada investor baru atau tidak ada perbaikan terhadap governance, tidak ada perbaikan terhadap risk management, maka OJK terpaksa harus mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Namun, lanjut Ogi, apabila dari para pemegang saham pengendali tidak melakukan suatu penambahan modal atau perbaikan lainnya, maka OJK mengambil tindakan yang tegas.
“Tentunya OJK memperhatikan kepentingan pemegang polis, ini yang menjadi perhatian kami supaya pemegang polis sebisa mungkin hak-hak dipenuhi dari aset-aset perusahaan tersebut,” ujarnya.
Bahkan, Ogi menambahkan OJK juga dalam beberapa kesempatan mengeluarkan perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali untuk membayar kerugian pemegang polis. “Dan apabila pemegang saham pengendali tidak melakukan itu sesuai ketentuan, maka statusnya bisa dipidanakan,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, dalam setahun terakhir, setidaknya OJK telah mencabut izin usaha dua perusahaan asuransi jiwa, yaitu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Untuk Wanaartha Life, pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk-based capital (RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Sementara, untuk Asuransi Kresna Life, OJK menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha tersebut karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menjelaskan bahwa Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel