Respons Akulaku Usai Usaha Paylater Dibatasi OJK

Bisnis.com,23 Okt 2023, 22:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Nasabah menyelesaikan transaksi menggunakan Akulaku PayLater di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) angkat bicara terkait sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait paylater.

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan pihaknya tengah melakukan penyempurnaan pada lini produk buy now pay later (BNPL) atau paylater.

“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” kata Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga kepada Bisnis, Senin (23/10/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Akulaku mendapatkan sanksi pembatasan usaha paylater lantaran perusahaan pembiayaan tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK yakni pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL. 

Akulaku pun untuk sementara waktu dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing. 

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan, meminta Akulaku agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan yang telah ditanggapi OJK. 

Untuk diketahui, Akulaku mendapatkan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-436/NB.11/2018 pada 18 April 2018.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kala itu memberikan pemberlakuan izin usaha setelah pergantian nama dari PT Maxima Auto Finance setelah menjadi PT Akulaku Finance Indonesia. Akulaku memiliki layanan paylater dan pinjaman tunai. 

Pemberlakuan izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Akulaku diminta untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini