Catat! Tarif LRT Jabodebek Diskon Tiap Akhir Pekan & Libur Nasional

Bisnis.com,23 Okt 2023, 09:03 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Kereta LRT Jabodebek melintas di dekat apartemen berorientasi TOD di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – LRT Jabodebek menetapkan tarif promo baru yang berlaku untuk akhir pekan serta hari libur nasional.

Manajer Humas KAI Divisi LRT Jabodebek Kuswardojo menjelaskan, tarif  promo baru bagi LRT Jabodebek adalah minimal Rp3.000 dan maksimal Rp10.000 yang berlaku setiap Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Tarif promo ini diberlakukan mulai 22 Oktober 2023.

Sementara itu, tarif untuk hari kerja pada Senin-Jumat masih tetap seperti skema sebelumnya, yakni minimal Rp3.000 dan tarif maksimal Rp20.000. Pemberlakuan tarif promo ini ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kuswardojo mengatakan, penyesuaian tarif promo baru pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional dilakukan untuk mengakomodir permintaan masyarakat yang ingin menggunakan LRT Jabodebek untuk berwisata dan mengenal LRT Jabodebek.

Dia menjelaskan, keinginan masyarakat yang ingin mencoba LRT Jabodebek masih tinggi. Apalagi, LRT Jabodebek merupakan kereta perkotaan pertama di Indonesia yang hadir tanpa masinis.

“Masih banyak masyarakat yang menjadikan LRT Jabodebek sebagai pilihan untuk berekreasi di akhir pekan dan libur nasional. Oleh karena itu, tarif promo ini dihadirkan,” jelas Kuswardojo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (23/10/2023).

Dia menambahkan, tarif promo ini berlaku untuk semua jenis pembayaran, baik kartu uang elektronik perbankan, kartu uang elektronik transportasi, maupun dompet digital.

Kuswardojo berharap kehadiran tarif promo terbaru ini dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

Adapun, sebelumnya LRT Jabodebek memberikan tarif promo sebesar Rp5.000 untuk seluruh lintas perjalanan yang berlaku pada 28 Agustus hingga 30 September 2023 lalu. Setelahnya, pemerintah memberlakukan pengenaan tarif maksimal Rp20.000 untuk jarak terjauh yang rencananya akan berlaku pada Oktober 2023 hingga akhir Februari 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini