Konten Premium

Babak Akhir Pertunjukan Mahkamah Konstitusi

Bisnis.com,24 Okt 2023, 13:31 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Pertunjukan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memasuki babak akhir pada Senin (23/10/2023). Dalam pembacaan ketetapan perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK telah menolak semua permohonan yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Putusan ini keluar setelah sepekan sebelumnya MK membacakan beberapa putusan perkara gugatan terhadap objek yang sama. Salah satu gugatan mengenai pasal 169 huruf q UU Pemilu dikabulkan sebagian oleh MK dari pemohon Almas Tsaqibbirreru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023.

Dalam ketetapan perkara tersebut, MK memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang mengatur batas minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun inkonstitusional bersyarat. Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini