Polri Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus ke Firli Bahuri

Bisnis.com,24 Okt 2023, 11:48 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli saat ini sedang diperiksa di Bareskrim, kendati kasus pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) tengah dilakukan Polda Metro Jaya.

Namun, setibanya di Bareskrim, kedatangan Firli nyaris tidak terendus awak media yang menunggu di kawasan Bareskrim Polri. Pantauan Bisnis di lokasi hanya menunjukkan sebuah mobil Toyota Camry Hybrid bernopol B 1990 RFP yang diduga digunakan oleh Firli telah terparkir di gedung Rupatama Mabes Polri.

"Tidak ada ada perlakuan khusus," kata Kepala Biro Penerangan Hukum dan Masyarakat (Karopenmas) Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Dia juga menambahkan bahwa terkait hal ini Bareskrim hanya memberikan asistensi berupa memberikan fasilitas ruang pemeriksaan yang diminta oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, kata Jenderal Bintang Satu itu kasus pemerasan Pimpinan KPK di Kementan masih tetap ditangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini direktorat tindak pidana korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrim Polda Metro Jaya," pungkas Ramadhan.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat pimpinan KPK itu diduga terdapat pidana korupsi berupa pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi.

Polisi menduga ada pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini