Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan beberapa perusahaan asuransi untuk membentuk konsorsium terkait dengan asuransi wajib di Indonesia. Aturan asuransi wajib saat ini tengah digodok untuk menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
“Perusahaan asuransi akan mengeluarkan produknya [asuransi wajib]. Kalau enggak kuat sendiri, dia bisa konsorsium, bisa dengan beberapa perusahaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Ogi menjelaskan kegiatan yang mengundang banyak massa seperti konser hingga pertandingan bola nantinya wajib menggunakan asuransi. Menurutnya asuransi untuk kegiatan tersebut saat ini sifatnya masih opsional.
Dengan demikian, harapannya apabila asuransi wajib diterapkan dampak dari kejadian yang tak diinginkan bisa diminimalisir. Seperti halnya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 yang menimbulkan korban jiwa.
“Kasus kanjuruhan kan setelah diperiksa enggak ada asuransi. Dengan asuransi wajib, nanti wajib. Ditiketnya itu paling bayar Rp50 ribu untuk asuransi,” kata Ogi.
Tidak hanya itu, OJK juga akan mendorong asuransi kendaraan menjadi asuransi wajib. Pasalnya asuransi Jasa Raharja saat ini hanya melindungi penumpang angkutan umum. Sementara kecelakaan mobil yang mengakibatkan kerugian pada pihak ketiga belum ada.
“Nah itu harus kita dorong supaya menjadi wajib,” katanya.
Dengan adanya asuransi wajib tersebut, Ogi juga berharap pentrasi asuransi di Indonesia akan meningkat. Pasalnya tingkat penetrasi asuransi di Indonesia hanya 2,27 persen pada 2022.
Angka tersebut masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan beberapa negara di Asia Tenggara. OJK pun menargetkan penetrasi asuransi di Indonesia dapat mencapai 3,2 persen pada 2027. Hal tersebut sejalan dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian di Indonesia pada 2023-2027.
Untuk diketahui, konsorsium merupakan kumpulan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang terdiri dari Ketua Konsorsium dan Anggota Konsorsium, yang tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan suatu pengasuransian.
Contoh konsorsium asuransi yang yang telah dibentuk yakni konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN). Ada sekitar 56 perusahaan asuransi umum dan enam perusahaan reasuransi yang tergabung dalam konsorsium ABMN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel