Pengumuman! Indosurya Life Ganti Nama jadi Prolife Indonesia

Bisnis.com,24 Okt 2023, 18:15 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi asuransi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pergantian nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses atau lebih dikenal dengan nama Indosurya Life menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife).

Perlu diketahui, saat ini Indosurya Life alias Prolife masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK.

Berdasarkan pengumuman OJK, Selasa (24/10/2023), OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menyampaikan perubahan nama Indosurya Life mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun, keputusan perubahan nama ini ditetapkan pada 18 Oktober 2023 melalui Keputusan Nomor KEP-104/PD.02/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Selanjutnya, OJK meminta dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat. “Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Djonieri.

Melansir dari laman resmi perusahaan, Selasa (24/10/2023), OJK telah menyetujui perubahan nama perusahaan dari PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife).

Kantor pusat Prolife Indonesia ini beralamat di Gedung Axa Tower lantai 28, tepatnya di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

“Status perusahaan saat ini masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha [PKU] oleh OJK dan sedang dalam proses penyehatan keuangan perusahaan,” demikian yang tertulis dalam pengumuman Prolife, dikutip Selasa (24/10/2023).

Sementara itu, terkait layanan nasabah, Prolife mengimbau agar nasabah dapat menghubungi customer service dengan jam operasional 08.00—17.00 WIB melalui email di CS@indosuryalife.co.id atau WhatsApp chat di nomor 0811-1250-0555.

Perusahaan yang sebelumnya bernama Indosurya Life ini didirikan pada 2012 dan bergerak sebagai perusahaan yang menyediakan layanan keuangan. Prolife beroperasi dengan izin usaha berdasarkan Keputusan KEP-95/D.05/2013 tertanggal 11 September 2013.

Dalam informasi yang dimuat di laman perusahaan, Prolife mengklaim perusahaan menawarkan solusi atas kebutuhan perlindungan jiwa melalui produk-produk yang komprehensif, serta layanan perencanaan keuangan untuk individu maupun kelompok.

“Didukung oleh tenaga pemasar yang berpengalaman dan berkompeten serta kantor pemasaran yang tersebar di beberapa kota di Indonesia, Prolife berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan mengutamakan kepuasan nasabahnya,” katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, OJK menyatakan kasus PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) diselesaikan dengan skema konversi polis menjadi saham. Sehingga, ekuitas solvabilitas (risk based capital) itu terpenuhi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan OJK sudah melakukan reviu atas rencana penyehatan keuangan (RPK) Indosurya Life.

“Kami tidak keberatan dengan RPK tersebut," kata Ogi dalam paparan Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2023).

Dengan RPK yang dinilai dapat dijalankan, OJK akan berfokus pada pelaksanaan rencana kerja yang diajukan perusahaan. Ogi juga menyebutkan, persetujuan RPK telah diberikan sejak 19 Agustus 2022.

Dalam catatan Bisnis lainnya, OJK menyampaikan sebanyak 85,50% pemegang polis menyetujui RPK Indosurya Life melalui mekanisme Policyholder Buy-Out (PBO).

Kala itu, Ogi menyampaikan realisasi pemegang polis yang sudah memberikan persetujuan atas skema PBO Indosurya Life telah mencapai 85,50% dari total 545 pemegang polis yang direncanakan ikut dalam skema PBO.

“Rencana Penyehatan Keuangan [RPK] Indosurya Life melalui mekanisme Policyholder Buy-Out [PBO] saat ini masih terus berjalan,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Selanjutnya, Ogi menyatakan OJK senantiasa memonitor implementasi skema PBO dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Direktur Utama Indosurya Life Lucky Siahaan menjelaskan skema PBO dalam RPK Indosurya Life merupakan upaya mandiri dari para pemegang polis yang bekerja sama dengan manajemen untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan.

“Tujuan utama PBO adalah pengembalian nilai polis pemegang polis melalui pengambilalihan perusahaan ini oleh nasabah untuk selanjutnya dijual kepada investor, di mana perusahaan ini masih memiliki nilai dari valuasi lisensi dan aset yang ada,” kata Lucky kepada Bisnis, Selasa (11/4/2023).

Nantinya, hasil penjualan perusahaan ini akan menjadi sumber recovery nilai polis nasabah yang telah ikut dalam skema PBO.

“Inilah yang menjadi harapan para pemegang polis agar nilai polisnya bisa terbayarkan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini