Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Lans Mulia Gadai Bali. Izin usaha tersebut berdasarkan KEP-15/D.06/2023 tanggal 30 September 2023.
Regulator menyampaikan PT Lans Mulia Gadai Bali beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 125, Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Adief Razali menyampaikan pemberian izin usaha tersebut ditetapkan pada 20 Oktober 2023.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka PT Lans Mulia Gadai Bali wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Pertama, mencantumkan nama dan/atau logo perusahaan pergadaian. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
Ketiga, hari dan jam operasional. Serta keempat, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Lans Mulia Gadai Bali diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” kata Adief dalam pengumuman di laman resmi OJK, Selasa (24/10/2023).
Dengan bertambahnya jumlah perusahaan pergadaian, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Sebelumnya, OJK juga melihat perkembangan perusahaan pergadaian mengalami peningkatan pesat pada masa pandemi Covid-19 hingga saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan peningkatan perusahaan pergadaian karena kebutuhan layanan jasa gadai sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat.
OJK menilai usaha pergadaian menjadi alternatif masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan dana pinjaman dengan cara yang cepat, mudah, dan sederhana.
“Secara umum, bisnis pergadaian masih terus tumbuh dan berkembang dengan baik serta memiliki prospek bisnis yang baik,” ungkap Agusman kepada Bisnis, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan setidaknya ada tiga faktor yang membuat bisnis pergadaian terus berkembang. Salah satunya adalah rasio penyaluran kredit terhadap PDB di Indonesia terbilang rendah, yakni hanya 35,2 persen di 2022.
Bhima mengatakan masih banyak pelaku usaha mikro dan debitur individu yang membutuhkan pinjaman untuk berbagai kebutuhan, baik modal kerja maupun konsumsi.
Selain itu, bisnis pergadaian juga dinilai memiliki ruang yang lebih luas untuk ekspansi. Terlebih, masyarakat sudah familiar dengan sistem gadai.
Terakhir, fasilitas pergadaian sesuai dengan tipikal masyarakat Indonesia yang membutuhkan pembiayaan dengan tenor pendek.
“Asalkan bunganya memang kompetitif, ya, tentu pergadaian punya debitur loyal,” kata Bhima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel