Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia atau Akulaku Finance menjadi sorotan setelah mendapatkan sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan untuk sementara dilarang melakukan kegiataan pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau paylater.
Pasalnya Akulaku Finance tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK yakni pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema paylater.
Ditelisik lebih jauh, Akulaku Finance merupakan perusahaan pembiayaan dan paylater yang masuk dalam Akulaku Group.
Akulaku masuk ke dalam jaringan Alibaba lewat Ant Group, sayap finansial perusahaan teknologi yang didirikan Jack Ma. Mengacu ke data Crunchbase, Ant Group masuk ke Akulaku itu pada 10 Januari 2019, lewat suntikan dana US$89 juta atau lebih dari Rp1 triliun.
Akulaku Group memiliki beberapa lini bisnis di antaranya bidang marketplace hingga platform teknologi finansial. Meskipun berada di bawah Akulaku Group, pembiayaan perseroan tidak hanya terbatas pada bisnis grup saja.
Namun, juga memiliki ekosistem terbuka dengan terhubung sebagai pembayaran paylater di platform dagang-el ternama, seperti Bukalapak, Shopee, BliBli, Tiket, JD.ID, dan lain-lain.
Akulaku juga terafiliasi dengan PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB). Keduanya dimiliki oleh pemegang saham akhir yang sama.
Menilik laman resminya, Akulaku mengklaim sebagai platform perbankan dan keuangan digital terkemuka di Asia Tenggara yang hadir di Indonesia, Filipina, dan Malaysia.
Hadir di negara berkembang, Akulaku berharap mampu menjangkau nasabah yang kurang mendapat layanan perbankan, pendanaan, dan investasi secara digital, serta layanan broker asuransi.
Selain kartu kredit virtual dan platform e-commerce Akulaku, perusahaan Akulaku juga mengoperasikan Asetku (platform manajemen kekayaan online) dan Neobank (bank digital seluler yang didukung oleh Bank Neo Commerce).
Diberitakan sebelumnya, Akulaku Finance mendapatkan sanksi pembatasan usaha BNPL lantaran perusahaan pembiayaan tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK yakni pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL.
Perseroan pun untuk sementara waktu dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Selanjutnya Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan meminta Akulaku agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan yang telah ditanggapi OJK.
Akulaku Finance mendapatkan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-436/NB.11/2018 pada 18 April 2018. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kala itu memberikan pemberlakuan izin usaha setelah pergantian nama dari PT Maxima Auto Finance setelah menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.
Melalui pernyataan resminya, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menyatakan saat ini perseroan masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL.
Dalam pelaksanaannya, dia memastikan Akulaku berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. "Kami mengutamakan bisnis dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel