Hati-hati, Ajak Orang Golput Bisa Dipenjara 3 Tahun

Bisnis.com,26 Okt 2023, 13:24 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Ilustrasi kotak suara

Bisnis.com, SOLO - Pemilu 2024 sudah semakin dekat, di mana pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Februari 2024.

Setidaknya kini, Indonesia memiliki 3 pasangan capres-cawapres yang siap maju untuk mengikuti pemilihan presiden (pilpres).

Masyarakat Indonesia pun diharapkan menggunakan hak suaranya dengan baik, dan menghindari golput. Hal ini untuk menghindari beberapa hal seperti memberikan kesempatan pada partai penguasa.

Di tahun politik ini juga, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Salah satu yang dikhawatirkan adalah mengajak orang lain atau menyuarakan golput. Ternyata ajakan ini bisa menyebabkan adanya sanksi penjara bagi pelakunya.

Menurut Undang-Undang (UU) Pemilu, seseorang yang mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak suaranya bisa dikenaik sanksi pidana.

Hal ini tertuang dalam Pasal 515 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta,"

Tak hanya itu, melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan golput juga bisa dikenai sanksi.

"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," bunyi Pasal 531.

Sejarah munculnya Golput dan bahayanya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini