Bisnis.com, JAKARTA — Fenomena sulit mencairkan klaim asuransi masih terjadi di masyarakat. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan perusahaan asuransi wajib membayarkan klaim kepada nasabah.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan adanya sejumlah penyebab sulitnya mendapatkan pembayaran klaim asuransi.
“Tidak bermaksud untuk membela diri. Ada dua kemungkinan, bagaimanapun perusahaan asuransi tidak sempurna, masih menyisakan ruang untuk improvement ke depannya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Budi menyampaikan salah satu penyebab sulitnya mendapatkan pembayaran klaim asuransi adalah persyaratan dokumen yang belum lengkap.
“Lebih ciloko lagi tidak ada komunikasi yang baik antara si customer service perusahaan asuransi dengan nasabahnya untuk mengingatkan atau menginfokan dokumen belum lengkap,” ujarnya.
Imbasnya, terjadi perbedaan ekspektasi antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Penyebab lainnya, ada juga kemungkinan klaim sudah ditolak karena tidak sesuai dengan pertanggungan.
Namun pada prinsipnya, Budi menekankan klaim harus dibayar. Artinya, apabila dokumen sudah lengkap dan sesuai polis, maka dibayar pada kesempatan pertama. Namun, apabila dokumen belum lengkap, maka diinfokan juga pada kesempatan pertama.
“Kalau jelas-jelas enggak bisa dibayar, ditolak dan diinfokan pada kesempatan pertama, supaya orang tahu dan tidak timbul ekspektasi-ekspektasi berikutnya. Tapi kadang-kadang di sana-sini masih kejadian, mohon maaf untuk itu,” terangnya.
Di samping itu semua, Budi menuturkan dengan era yang semakin digital, maka penyampaian klaim akan jauh lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Merujuk data AAJI, industri asuransi jiwa mencatat total klaim mencapai Rp79,44 triliun yang telah dibayarkan selama periode Januari—Juni 2023. Jumlah ini menurun 5,3% jika dibandingkan dengan pembayaran klaim pada periode Januari—Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel