Daftar Situs Nonton Film Online Legal, Jangan IndoXXI dan LK21

Bisnis.com,26 Okt 2023, 10:34 WIB
Penulis: Hana Fathina & Muhammad Rizky Nurawan
Nonton film online gratis/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menonton film bisa menjadi aktivitas yang menyenangkan, apalagi jika dilakukan di hari libur. Ada banyak sekali situs nonton film online yang bisa kamu nikmati.

Kemajuan teknologi telah membawa kita ke era di mana hiburan digital dapat diakses dengan mudah melalui berbagai platform. Namun, dalam perburuan kepuasan hiburan yang instan, banyak dari kita tergoda untuk mencari film-film favorit tanpa mempertimbangkan legalitas sumbernya, dengan kata lain nonton film lewat situs ilegal. 

Situs nonton film ilegal, seperti Indoxxi, Ganool, Rebahin, LK21, dan sejenisnya, telah menjadi destinasi populer bagi pengguna internet yang ingin menikmati film terbaru tanpa biaya. Namun, di balik layar gemerlap hiburan gratis ini, tersembunyi bahaya-bahaya yang mungkin tidak kita sadari.

Oleh karena itu, hindari penggunaan situs ilegal dan mulai beralih ke aplikasi streaming video legal yang menawarkan tayangan berkualitas dan dijamin aman. Tiap platform streaming resmi memiliki biaya langganan bulanan yang beragam. 

Rekomendasi Situs Nonton Film Online yang Legal

1. Netflix

2. Disney+ Hotstar

3. HBO GO

4. Vidio

5. iQiyi

6. Klik Film

7. Bioskop Online

8. Cinema Box

9. Viu

10. CatchPlay+

11. We TV

12. Genflix

13. iFlix

14. Viki

15. Prime Video

16. Apple TV+

17. Lions Gate Play

18. CubMU

19. Mola

20. MAXstream

21. Vision+

Dengan memanfaatkan layanan streaming legal yang telah disebutkan sebelumnya, Anda dapat menikmati beragam konten film dan acara TV favorit dengan cara yang legal dan aman.

Selain menawarkan berbagai pilihan, platform-platform tersebut juga sering kali menyediakan konten orisinal yang menarik dan berkualitas tinggi.

Dengan demikian, Anda dapat menonton film-film favorit Anda tanpa perlu khawatir akan masalah hak cipta atau keamanan data pribadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini