KPPU Lanjutkan Kasus 44 Pinjol Anggota AFPI ke Penyelidikan

Bisnis.com,27 Okt 2023, 12:18 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahapan penyelidikan, setelah melalui proses penyelidikan awal sejak 5 Oktober 2023. 

Selain menetapkan status perkara,  KPPU juga telah menetapkan 44 penyelanggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran UU No.5/1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.

Adapun peningkatan status perkara itu ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023. KPPU akan memanggil para pihak termasuk Terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.

"Sebagai informasi, KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," demikian KPPU dalam keterangan resminya, Jumat (27/10/2023).

Adapun AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. 

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per har. Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang dibdalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Dalam penyelidikan awal, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan 
informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari 5 (lima) penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan 
pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. 

KPPU juga menemukan bahwa tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending, atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.

Proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 (enam puluh) hari ke depan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan Terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh. 

"Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini