Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) diramal akan berdampak pada asuransi umum, seperti asuransi kredit, asuransi kendaraan bermotor, dan menjalar ke asuransi properti.
Sebagaimana diketahui, bank sentral telah memutuskan untuk mengerek suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin menjadi 6%, dari sebelumnya ditahan di level 5,75%.
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim mengatakan kenaikan tingkat bunga merupakan salah satu langkah untuk mengurangi jumlah uang beredar sehingga dapat mengurangi laju inflasi.