Pemerintah & DPR Belum Sepakat Soal Pembangkit Listrik Nuklir Dalam RUU EBET

Bisnis.com,27 Okt 2023, 14:00 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Menara pendingin melepaskan uap air di dekat lahan pertanian di pembangkit listrik tenaga nuklir Nogent yang dioperasikan oleh Electricite de France SA (EDF), di Nogent-sur-Seine, Prancis, Selasa (21/12/2021). Bloomberg/Cyril Marcilhacy

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal membahas sisa daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) pada 6 November sampai dengan 8 November 2023.

Salah satu DIM yang masih belum mendapat titik temu antara panita kerja (panja) pemerintah dan parlemen berkaitan dengan posisi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

“Salah satunya nuklir [DIM yang belum],” kata Sekretaris Jenderal Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10/2023). 

Dadan menuturkan, pemerintah bersama dengan DPR telah sepakat untuk membahas kembali beberapa DIM yang masih menggantung dalam rancangan beleid energi bersih tersebut beberapa hari ke depan.

Nantinya, kata Dadan, DIM hasil pembahasan itu bakal dibawa pada rapat kerja (raker) untuk diputuskan di antara Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan pimpinan Komisi VII DPR RI yang membidangi energi. 

“Tahapannya sudah semakin dekat sih, ke situ,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan DIM rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET) dalam rapat kerja Komisi VII, Selasa (29/11/2022).

Berdasarkan pembahasan di internal eksekutif, DIM RUU EBET yang disampaikan terdiri atas 574 nomor DIM dengan perincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru. 

“Kita sudah sampaikan sikap resmi pemerintah dan akan dibahas dalam panitia kerja [Panja] nanti,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif selepas Raker. 

Saat itu, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan. 

Selain itu, pemerintah mengusulkan pelaksana pembangkit listrik tenaga nuklir adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini