KPPU Bakal Panggil 44 P2P terkait Kartel Bunga Pinjol, Begini Respons AFPI

Bisnis.com,27 Okt 2023, 20:08 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merespons penetapan 44 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) sebagai terlapor kasus dugaan pelanggaran bungan pinjol oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penyelenggara pinjol tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.  

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait penetapan tersebut. “Kami sedang pelajari,” kata Entjik kepada Bisnis, Jumat (27/10/2023). 

Entjik menambahkan pada anggota AFPI sebelumnya telah sepakat terkait dengan penetapan bunga pinjol yakni tidak boleh lebih 0,4% per hari.

Dia mengatakan bahwa tujuannya supaya masyarakat tidak dirugikan atas bunga yang tinggi. Dia juga menyebut bahwa dalam praktinya banyak platform yang justru memberikan bunga di bawah 0,4%. “Walaupun pada prakteknya banyak platform yang memberikan bunga di bawah 0,4%,” katanya. 

Sebelumnya, Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya telah menaikan status kasus dugaan pengaturan bunga pinjol ke tahap penyelidikan. Ada 44 penyelenggara pinjol yang ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus tersebut. 

Gopprera mengungkap KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran. Proses penyelidikan nantinya akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan. 

“KPPU juga tidak tertutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh,” kata Gopprera dalam keterangannya. 

Pada proses penyelidikan, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara.

Gopprera mengatakan setiap pelaku usaha fintech P2P lending idealnya menjalankan usahanya secara lebih efisien dan mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini