Konten Premium

Babak Baru Kasus Kartel Bunga Pinjol, Puluhan Perusahaan Diduga Langgar Aturan

Bisnis.com,28 Okt 2023, 13:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Potret Presiden Pertama Indonesia Sukarno dan Wakil Presiden Pertama Indonesia Mohammad Hatta dalam uang rupiah pecahan Rp100.000. Bunga pinjol telah disepakati turun ke 4% per hari sejak 2021, tetapi puluhan pinjol resmi OJK diduga tidak mematuhi aturan itu sehingga membuat isu kartel bunga pinjol tetap mencuat. - Bloomberg/Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA — Polemik kartel bunga pinjol memasuki babak baru setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menaikkan kasus dugaan pelanggaran bunga pinjol ke tahap penyelidikan. Puluhan perusahaan resmi OJK ada di pusaran kasus itu.

Sepanjang tahun ini, industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau lazim dikenal sebagai pinjol diguncang berbagai prahara. Keluhan terkait dugaan kredit macet Investree, dugaan penagihan yang melanggar aturan oleh AdaKami, hingga dugaan adanya kartel bunga pinjol menjadi pembahasan.

Teranyar, Rapat Komisi para petinggi KPPU pada Rabu (25/10/2023) menetapkan naiknya status kasus dugaan pelanggaran bunga pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ke tahap penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini