Bisnis.com, JAKARTA — Polemik kartel bunga pinjol memasuki babak baru setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menaikkan kasus dugaan pelanggaran bunga pinjol ke tahap penyelidikan. Puluhan perusahaan resmi OJK ada di pusaran kasus itu.
Sepanjang tahun ini, industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau lazim dikenal sebagai pinjol diguncang berbagai prahara. Keluhan terkait dugaan kredit macet Investree, dugaan penagihan yang melanggar aturan oleh AdaKami, hingga dugaan adanya kartel bunga pinjol menjadi pembahasan.
Teranyar, Rapat Komisi para petinggi KPPU pada Rabu (25/10/2023) menetapkan naiknya status kasus dugaan pelanggaran bunga pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ke tahap penyelidikan.