Bisnis.com, JAKARTA — Setelah 9 bulan lamanya bank sentral menahan suku bunga acuan di level 5,75%, terhitung sejak Januari 2023–September 2023, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mengerek suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin ke level 6%.
Kenaikan BI rate ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak meningkat tingginya ketidakpastian global. Serta, sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor (imported inflation).
Lantas, apakah kenaikan BI rate ini berdampak pada industri asuransi jiwa?