Konten Premium

Meramal Dampak Kenaikan BI Rate di Industri Asuransi Jiwa

Bisnis.com,29 Okt 2023, 15:02 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan beraktivitas di depan logo Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Kamis (14/7/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah 9 bulan lamanya bank sentral menahan suku bunga acuan di level 5,75%, terhitung sejak Januari 2023–September 2023, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mengerek suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin ke level 6%.

Kenaikan BI rate ini dilakukan untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak meningkat tingginya ketidakpastian global. Serta, sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor (imported inflation).

Lantas, apakah kenaikan BI rate ini berdampak pada industri asuransi jiwa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini