Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Global Insurance Broker.
Hal itu sebagaimana pengumuman yang tertuang melalui surat Nomor S-12/PD.1/2023 tanggal 29 September 2023 dan ditetapkan pada 16 Oktober 2023.
Pialang asuransi PT Global Insurance Broker sendiri beralamat di Jalan Senopati Nomor 21, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyampaikan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Global Insurance Broker telah memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Pertama, Pasal 46 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa setiap perusahan kepemilikan perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.
Serta, ketentuan kedua, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan yang mengatur tentang Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
“Dengan dicabutnya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, maka PT Global Insurance Broker diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” jelas Iwan dikutip, Minggu (29/10/2023).
Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Global Insurance Broker melalui surat Nomor S-28/NB.1/2021 tanggal 22 November 2022 dengan jangka waktu 3 bulan.
Kala itu, OJK menyatakan pengenaan sanksi PKU tersebut dikarenakan PT Global Insurance Broker tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) POJK Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
“Yaitu perusahaan telah melakukan perubahan kepemilikan tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK dan Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Lembaga Jasa Keuangan, yaitu Pemegang Saham Pengendali dan Komisaris Utama Perusahaan belum menjalani dan dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Ogi Prastomiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel