Era Konsolidasi Asuransi, Pelaku Industri Kian Terkikis?

Bisnis.com,29 Okt 2023, 22:15 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Budi Tampubolon (tengah), Ketua PAI Ade Bungsu (kanan) dalam peluncuran tabel Morbiditas Indonesia pada Kamis, (10/11/2022)./AAJI

Bisnis.com, JAKARTA — Industri asuransi memasuki babak konsolidasi. Permodalan menjadi tolok ukur di era ini. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memandang rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan ambang batas permodalan, dimaksudkan untuk membawa industri asuransi ke tingkat yang lebih baik. Namun, akankah era konsolidasi ini membuat jumlah pemain asuransi menjadi terkikis?

“Mungkin akan [menurunkan jumlah pemain], tetapi maksudnya tidak dimaksudkan untuk itu. Kalau saya tangkapnya, ini [konsolidasi asuransi] dimaksudkan untuk membawa industri ini ke tingkat yang lebih baik,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon saat ditemui di Jakarta, dikutip Minggu (29/10/2023).

Menurut Budi, konsolidasi industri asuransi dimaksudkan agar setiap perusahaan asuransi memiliki kemampuan yang lebih dalam mengembangkan produk, inovasi, hingga menangkap peluang pasar yang ada.

“Supaya semakin banyak lagi masyarakat Indonesia yang terproteksi. Soalnya saya melihat sih tujuannya itu, supaya besar kok,” ujarnya.

Pasalnya, Budi mengilustrasikan asuransi jiwa baru memproteksi 10% dari total penduduk Indonesia. Artinya, hanya 28 juta masyarakat yang memiliki pertanggungan asuransi jiwa. “Yang 90%-nya gimana caranya mencapai mereka? Kan butuh bensin,” imbuhnya.

Budi menuturkan untuk menjangkau 90% masyarakat lainnya, maka perusahaan asuransi membutuhkan modal agar bisa hadir di kota-kota terpencil, bukan hanya di perkotaan besar. Kendati demikian, Budi menyampaikan asosiasi juga melakukan negosiasi perpanjangan waktu agar pemain asuransi dapat memenuhi permodalan yang diminta regulator.

“Menurut saya, apa pun [peraturan] yang nanti keluar, sebetulnya bukan sesuatu yang mengagetkan, karena kami sudah dikasih kesempatan, diinfokan, dan dirapatkan di AAJI,” ungkapnya.

Sebelumnya, OJK mengumumkan industri asuransi akan memiliki Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yang terdiri dari KPPE 1 dan KPPE 2. Bila dibedah, KPPE 2 akan menjadi kategori perusahaan asuransi dengan ekuitas paling tinggi.

“Kira-kira yang lebih kompleks atau high risk itu hanya dilakukan oleh KPPE 2,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Ke depan, regulator juga akan merancang Surat Edaran (SE) terkait aturan ini. Pola pengelompokan KPPE ini sebenarnya mengikuti ranah industri perbankan yang memiliki Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Di mana semakin tinggi level KBMI, maka perbankan memiliki permodalan yang semakin gemuk.

Ogi menjelaskan konsep ini dilakukan agar tidak membingungkan para pemain. “Jadi KPPE 2 lebih besar dari KPPE 1,” imbuhnya.

Kemudian, pemenuhan permodalan akan dibuat berjenjang, mulai dari tahap pertama 2026 dan tahap kedua yang dilakukan pada 2028.

“Jadi kalau perusahaan-perusahaan tidak mampu menambah sampai ke level KPPE 2, maka berhenti di KPPE 1,” lanjutnya.

Bukan hanya dari sisi ekuitas, OJK juga memberikan solusi kepada perusahaan asuransi yang tidak mampu menempati posisi KPPE 1, yaitu melalui Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

Model pengelompokan ini pun masih merujuk model perbankan —Bank Pembangunan Daerah— yang memiliki Kelompok Usaha Bank (KUB).

“KUPA itu anggota dari perusahaan asuransi yang sudah memenuhi modal minimum. Dia harus berafiliasi dengan salah satu perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum. Itu adalah alternatifnya,” jelas Ogi.

Ogi menekankan OJK selaku regulator tidak hanya sekadar membuat regulasi, namun juga memberikan solusi dan jalan keluar untuk industri asuransi agar terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Reni Lestari
Terkini