Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas meminta para pengurus PT Putra Warner Perkasa, eks Bank Putra Surya Perkasa BBKU membayar tunggakannya kepada negara sebesar US$597.121,94.
"[Tagihan ini] belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara," tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani ketuanya, Rionald Silaban yang terbit di Bisnis Indonesia, Senin (30/10/2023).
Tagihan ditujukan kepada pengurus PT Putra Warner Perkasa yang beralamat di Intiland Tower lantai 16, Jakarta.
Para pengurus perusahaan yang diminta membayar utang di Bank Putra Surya Perkasa BBKU adalah Ganda Prayitno (direktur utama), Tyrone Kaskam Awan (direktur), serta Trijono Gondokusumo, Dwiyanto Gondokusumo, Eddy Yunadi, dan Jakub Kangdjaja sebagai komisaris perusahaan.
Satgas dengan pengarah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani itu juga meminta dua pemegang saham korporasi yakni PT Bayu Buana daan PT Putra Sinar Primer.
"Bersama ini diminta kehadiran saudara atau saudari pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023," tertulis dalam pengumuman.
Disebutkan juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dinyatakan bahwa terhadap Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, atau Pihak yang Memperoleh Hak yakni keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua termasuk suami atau istri turut bertanggung jawab.
Para penanggung utang ini dapat dikenakan tindakan keperdataan seperti pemutusan layanan publik, antara lain tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM), penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, layanan perpajakan, hingga penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel