Satgas BLBI Arahan Mahfud MD Cs Tagih Pengemplang Kredit Bank Putra Surya BBKU

Bisnis.com,30 Okt 2023, 06:52 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan  Likuiditas meminta para pengurus PT Putra Warner Perkasa, eks Bank Putra Surya Perkasa BBKU membayar tunggakannya kepada negara sebesar US$597.121,94. 

"[Tagihan ini] belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara," tertulis dalam pengumuman yang  ditandatangani ketuanya, Rionald Silaban yang terbit di Bisnis Indonesia, Senin (30/10/2023). 

Tagihan ditujukan kepada pengurus PT Putra Warner Perkasa yang beralamat di Intiland Tower lantai 16, Jakarta. 

Para pengurus perusahaan yang diminta membayar utang di Bank Putra Surya Perkasa BBKU adalah Ganda Prayitno (direktur utama), Tyrone Kaskam Awan (direktur), serta Trijono Gondokusumo, Dwiyanto Gondokusumo, Eddy Yunadi, dan Jakub Kangdjaja sebagai komisaris perusahaan. 

Satgas dengan pengarah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD hingga Menteri Keuangan  Sri Mulyani itu juga meminta dua pemegang saham korporasi yakni PT Bayu Buana daan PT Putra Sinar Primer. 

"Bersama ini diminta kehadiran saudara atau saudari pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023," tertulis dalam pengumuman. 

Disebutkan juga, berdasarkan  Peraturan  Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor  28  Tahun  2022  tentang  Pengurusan  Piutang  Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dinyatakan bahwa terhadap Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, atau Pihak yang Memperoleh Hak yakni keluarga  dalam  hubungan  darah  ke  atas,  ke  bawah,  atau  ke  samping  sampai  derajat  kedua  termasuk suami atau istri turut bertanggung jawab. 

Para penanggung utang ini dapat dikenakan  tindakan  keperdataan  seperti pemutusan layanan  publik,  antara  lain  tidak  memperoleh  hak  atau  pelayanan  dalam  memperoleh  kredit  dan  pembiayaan,  membuka  rekening  tabungan, deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM), penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor,  layanan  perpajakan,  hingga penghentian  layanan  publik  terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini