Sidang Praperadilan Eks Mentan SYL Vs KPK Ditunda

Bisnis.com,30 Okt 2023, 13:38 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (30/10/2023).

Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono mengatakan bahwa penundaan sidang ini disebabkan pihak KPK yang memohon untuk mempersiapkan bukti dalam kasus ini.

"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian," kata Alimin di PN Jakarta Selatan, Senin (29/10/2023).

Penasihat hukum Syahrul, Radhie Noviadi Yusuf kemudian meminta agar penundaan sidang ini dilakukan dalam kurun waktu sepekan. Hasilnya, Alimin mengabulkan permohonan dari pihak SYL.

"Kita tunda untuk 1 minggu, tanggal 6 November 2023, nanti termohon akan kita panggil," tutur Alimin.

Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL memiliki klasifikasi perkara terkait terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka eks Mentan Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Syahrul dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka Rabu (11/10/2023), mereka yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga SYL membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.

SYL diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk baang maupun jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini