Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari—September 2023 mencapai Rp228,51 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan akumulasi pendapatan premi ini terkontraksi hingga 1,57% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pasalnya, pada September 2022, pendapatan premi di industri asuransi mampu mencapai Rp232,16 triliun atau naik 2,93% yoy.
“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik, namun masih terkontraksi 7,93% yoy dengan nilai sebesar Rp132 triliun per September 2023. Didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi lini usaha PAYDI [unit-linked],” kata Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual, Senin (30/10/2023).
Di sisi lain, Ogi menyebut akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tetap tumbuh positif sebesar 8,71% yoy dari Rp88,74 triliun pada September 2022 menjadi Rp96,47 triliun.
Secara umum, permodalan asuransi yang diukur melalui indikator risk-based capital (RBC) masih terjaga dengan baik. OJK menyampaikan asuransi umum dan reasuransi, serta asuransi jiwa mencatatkan RBC di atas threshold 120%.
Perinciannya, RBC untuk asuransi umum dan reasuransi mencapai 308,97%. Sedangkan RBC untuk asuransi jiwa di level 451,23% pada September 2023.
Beralih ke asuransi sosial, OJK juga menyampaikan total aset BPJS Kesehatan mencapai Rp117,29 triliun pada September 2023, atau tumbuh 8,84% yoy dari Rp112,89 triliun.
Pada periode yang sama, regulator mencatat total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp709,87 triliun atau tumbuh 12,98% yoy dari sebelumnya hanya Rp645,06 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel