OJK Soal Sanksi untuk Paylater Akulaku, Termasuk Kerja Sama dengan Bank

Bisnis.com,30 Okt 2023, 11:03 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Nasabah menyelesaikan transaksi menggunakan Akulaku PayLater di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memastikan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu pada PT Akulaku Finance Indonesia yang berkaitan dengan buy now pay later (BNPL) atau paylater berlaku untuk semua lini usaha.

"[Akulaku] dilarang menyalurkan kegiatan BNPL baik untuk debitur eksisting maupun debitur baru termasuk pembiayaan channeling maupun join financing," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

OJK meminta Akulaku untuk memenuhi regulasi BNPL agar sesuai ketentuan. Termasuk untuk memenuhi prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan pihaknya tengah melakukan penyempurnaan pada lini produk buy now pay later (BNPL) atau paylater.

“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” kata Efrinal kepada Bisnis, pekan lalu (23/10/2023).

Untuk diketahui, Akulaku mendapatkan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-436/NB.11/2018 pada 18 April 2018. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kala itu memberikan pemberlakuan izin usaha setelah pergantian nama dari PT Maxima Auto Finance setelah menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.

Akulaku memiliki layanan paylater dan pinjaman tunai. Pemberlakuan izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Akulaku diminta untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini