Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum menenuhi kecukupan modal minimum yakni Rp2,5 miliar.
Sanksi administratif tersebut berupa peringataan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengungkap masih ada enam dari 29 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengajukan permohonan peningkatan modal.
“Sedangkan 21 P2P lending sedang proses persetujuan peningkatan modal disetor, serta dua P2P lending dalam proses pengembalian izin usaha,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).
Agusman berharap penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan agar segera memenuhi modal dan menjaga ekuitas minumum sebesar Rp2,5 miliar.
Selama bulan Oktober 2023, Agusman mengatakan pihaknya juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung kepada penyelenggara P2P lending.
Adapun pengenaan sanksi adimistratif tersebut terdiri dari dua pengenaan sanksi tertulis, satu pembatadan kegiatan usaha, dan satu pembekuan izin usaha.
OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman, sehingga industri ini dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan P2P lending pembiayaan di terus melanjutkan peningkatan sampai 14,28% year on year (yoy) menjadi Rp55,70 triliun September 2023.
Pada Agustus 2023, outstanding pembiayaan fintech P2P lending sebesar 12,45 persen menjadi Rp53,12 triliun.
OJK juga mencatat tingkat kredit macet secara agregat atau TWP 90 terus membaik menjadi 2,82 persen. Angka tersebut lebih sedikit dibandingkan pada Agustus 2023 yakni tercatat 2,88 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel