Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) Terbaru KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending sebagai terlapor.
Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 5 soal penetapan harga.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Mengenai penyelidikan KPPU terhadap 44 penyelenggara fintech P2P lending, jadi memang kami sedang melakukan terus-menerus monitoring progres dari KPPU tersebut dan tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).
Agusman mengatakan bahwa OJK saat ini juga tengah menyusun aturan turunan terkait dengan bunga pinjol. Regulator nantinya akan mengatur pembatasan manfaat ekonomi yang dikenakan terhadap fintech P2P lending.
Agusman menambahkan dalam penyusunan aturan tersebut pihaknya juga berusaha untuk menemukan titik keseimbangan antara penyelenggara dan konsumen. Dengan harapan layanan tetap nyaman, aman, terjangkau dan industri tetap tumbuh secara sehat.
“Selanjutnya setelah aturan tersebut berlaku, maka seluruh penyelenggara P2P lending wajib tunduk dan menyesuaikan manfaat ekonomi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.
Sebelumnya, KPPU telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran bunga pinjol oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam AFPI ke tahap penyelidikan. Ada 44 penyelenggara fintech P2P lending yang menjadi terlapor dalam proses penyelidikan.
Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya akan memanggil 44 terlapor beserta saksi atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.
Gopprera mengungkap proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari kedepan. KPPU juga tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, bergantung pada alat bukti yang diperoleh.
“Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan diantara para penyelenggara,” kata Gopprera dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/10/2023).
Gopprera menyampaikan setiap pelaku usaha fintech P2P lending, idealnya menjalankan usahanya secara lebih efisien, sehingga mampu menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya serta memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel