Update KUB BPD Bank Jatim (BJTM), Incar Bank Lampung usai Bank NTB Syariah

Bisnis.com,30 Okt 2023, 14:58 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Busrul Iman, Direktur Utama Bank Jatim saat memberikan penjelasan dalam konferensi pers Kamis (22/10/2020)./Bisnis-Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim melaporkan progres pembentukan kelompok usaha bank (KUB), di mana penyertaan modal di PT Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah ditargetkan rampung akhir tahun ini. Selain itu, Bank Jatim mengincar PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) untuk masuk ke KUB.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengatakan Bank Jatim akan menjalankan strategi pertumbuhan bisnis secara anorganik melalui KUB. "Kami sedang melakukan upaya-upaya KUB dengan Bank NTB Syariah. Sedang due dilegence dan diusulkan ke OJK [Otoritas Jasa Keuangan]," katanya dalam paparan kinerja kuartal III/2023 Bank Jatim pada Senin (30/10/2023).

Adapun, Bank Jatim menargetkan pembentukan KUB dengan Bank NTB Syariah itu akan rampung pada akhir tahun ini. "Kalau usulan [ke OJK] disetujui, langsung penyertaan modal dan langkah lainnya kami selesaikan," tutur Busrul.

Selain dengan Bank NTB Syariah, Bank Jatim mengincar BPD lainnya untuk bergabung ke dalam KUB. "Tidak menutup kemungkinan KUB dengan BPD lain sebagai upaya pemenuhan modalnya. Kami pun menjajaki KUB dengan Bank Lampung," ujar Busrul.

Busrul mengatakan Bank Jatim gencar membentuk KUB sebagai upaya pengembangan bisnis serta upaya pemenuhan modal inti BPD lainnya. Struktur permodalan emiten bank berkode BJTM dinilai kuat, membuat BJTM mampu menjadi induk dari KUB.

Selain itu, Bank Jatim memiliki ruang untuk pengembangan ekspansi modal karena likuiditas yang longgar. Tercatat, Bank Jatim memiliki loan to deposit ratio (LDR) rendah, yaitu level 61,49%.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan terdapat dua persyaratan utama bagi BPD yang hendak menjadi bank jangkar alias anchor bank dalam skema pembentukan KUB terintegrasi. Kedua syarat yakni permodalan dan likuiditas yang kuat.

Adapun, KUB merupakan solusi dari OJK bagi BPD yang belum memenuhi batas modal minimal Rp3 triliun hingga akhir 2024. Dengan skema KUB, yakni BPD menginduk ke bank umum ataupun BPD lain yang memenuhi ketentuan atau disebut juga anchor bank.

Akan tetapi, Dian menjelaskan bahwa skema KUB bukan hanya untuk pemenuhan modal inti. "Bukan hanya soal modal, tapi kualitas SDM kualitas IT, dan tata kelola," kata Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini