Cairkan Dana Pensiun di Taspen, Ini Syarat dan Caranya

Bisnis.com,31 Okt 2023, 11:23 WIB
Penulis: Redaksi
Karyawan melayani nasabah di Kantor Cabang PT Taspen, Tangerang, Banten./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA –– Pemerintah menyelenggarakan program pesiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program itu meliputi program Tabungan Hari Tua (THT) dan Program Pensiun. Ini diluar jaminan asuransi Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian. 

Progam pensiun untuk ASN ini, oleh pemerintah telah diamanatkan diselenggarakan oleh PT Taspen (persero).

Mengutip laman resmi perusahaan, Selasa  (31/10/2023), Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di asuransi, tabungan hari tua, hingga dana pensiun. Taspen berfungsi menghimpun dan mencairkan program pensiun ASN kecuali pegawai negeri sipil yang merupakan TNI, Polri, dan atau bekerja dibidang pertahanan.

Setiap ASN yang terdaftar sebagai peserta Taspen dapat mencairkan dana setelah pensiun atau berakhir statusnya sebagai pejabat negara dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan Taspen.

Dalam laman taspen.co.id berikut syarat yang ditetapkan untuk pencairan dana THT dan  Pensiun:

Syarat pencairan dana Tabungan Hari Tua (THT)

Syarat pencairan dana Pensiun di Taspen

 

Peserta Aktif Taspen

Pencairan THT Taspen bagi Peserta Pensiunan

Sebagai informasi, proses pengajuan membutuhkan waktu selama dua minggu. Peserta yang mengajukan klaim akan mendapatkan pensiun akan mendapatkan insentif setelah dua minggu terhitung dari hari diajukan klaim. (Ernestina Jesica Toji) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini