OJK: Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Wajib akan Terbit 2024

Bisnis.com,31 Okt 2023, 15:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang aturan Asuransi Wajib akan terbit pada 2024. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023). 

“PP ini [Asuransi Wajib] sedang dalam pembahasan dan ditargetkan terbit pada tahun 2024,” kata Ogi.

Setelah PP keluar, Ogi mengatakan regulator nantinya membuat Peraturan OJK (POJK) terkait asuransi wajib. POJK dibuat untuk mendetailkan aturan terkait dengan penyelenggaraan asuransi wajib tersebut. 

Ogi pun berharap pemerintah melalui PP memberikan fleksibilitas bagi OJK untuk mengatur lebih detail terkait dengan asuransi wajib melalui POJK. Dia menambahkan pihaknya sejauh ini juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk membahas asuransi wajib. Pihaknya juga melibatkan asosiasi dan pelaku usaha untuk penyelenggaraan asuransi wajib tersebut. 

Menurutnya, program Asuransi Wajib tersebut menyangkut third party liability, yang merupakan kewajiban pada pihak ketiga. 

Ada beberapa third party liability yang akan dimasukan terkait yakni asuransi kendaraan yang berpotensi kerugian kepada pihak ketiga. Kemudian asuransi terkait kegiatan yang mendatangkan banyak orang seperti kegiatan olahraga hingga konser musik. 

Ogi menjelaskan bahwa pelaksanaan asuransi third party liability sejatinya sudah bisa dilaksanakan sepanjang ada kesepakatan para pihak. Namun, untuk saat ini sifatnya masih opsional. 

“Jadi apabila itu wajib membutuhkan payung hukum berupa PP,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asuransi Wajib pun diharapkan mampu meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia yang masih tertinggal dengan negara lain. Berdasarkan data OJK, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada 2022 hanya 2,27 persen. Tidak hanya itu, tingkat densitas asuransi juga masih berada pada level yang belum optimal yakni mencapai Rp1,9 juta per penduduk pada 2022. 

OJK melalui Peta Jalan Pengembangan dan Pengiatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 menargetkan penetrasi asuransi mencapai 3,2 persen dengan tingkat densitas berada pada level Rp2,4 juta per penduduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini