Pengelola GBK Pasang Tembok Beton di Hotel Sultan Usai Portal Dibongkar

Bisnis.com,31 Okt 2023, 12:26 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo (kedua dari kiri) didampingi tim kuasa hukum PPKGBK saat menggelar konferensi pers terkait sengketa Hotel Sultan dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo di Jakarta, Selasa (31/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali memperketat keamanan di wilayah Hotel Sultan usai portal dibongkar oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan pihaknya baru saja rampung membangun dinding beton pada seluruh akses masuk menuju Hotel Sultan pada Selasa pagi (31/10/2023).

"Pada pagi ini kita sudah selesai melakukan pemasangan tembok beton dalam rangka menjaga fisik lahan Blok 15 kawasan GBK," kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Lebih rinci, Adi menjelaskan, upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui secara lebih detail terkait arus keluar-masuk sejumlah pihak menuju Hotel Sultan.

"Kita ingin dapat akses kontrol sehingga kita bisa mendata, menganalisis dan mempersiapkan yang terbaik untuk bangsa dan negara. Dan untuk mengetahui siapa saja pihak-pihak yang memasuki lahan blok 15 tersebut," ujar Adi.

Berdasarkan informasi yang ditampilkan, pengelola GBK diketahui mulai memasang dinding beton tersebut mulai Senin (30/10/2023) malam hingga Selasa (31/10/2023) pagi.

Peningkatan akses keamanan menuju Hotel Sultan tersebut merupakan buntut atas pembongkaran portal pada akses utama Hotel Sultan yang dilakukan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo pada Kamis (26/10/2023).

Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) membangun dinding beton pada seluruh akses masuk menuju Hotel Sultan pada Selasa pagi (31/10/2023).

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva ,menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan karena dua alasan. Pertama, manajemen Hotel Sultan mengklaim lahan tersebut masih secara sah milik PT Indobuildco berdasarkan suratHGB 26/27 Gelora dan bukan di atas lahan HPLNo.1/Gelora.

"Pembuatan portal melanggar due proces of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No.667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hamdan.

Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, dalam delik aduan tersebut, PT Indobuildco juga telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara sengketa Hotel Sultan.

Di samping itu, PT Indobuildco mengungkapkan bahwa pembuatan portal tersebut dinilai mengganggu kegiatan pada pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan.

"Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Hamdan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini